160 Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah Akibat BPJS PBI Dinonaktifkan
160 Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah Akibat BPJS PBI Dinonaktifkan

FirstIndonesiaMagz.id– Sebanyak 160 pasien gagal ginjal dari berbagai daerah di Indonesia dilaporkan tidak dapat menjalani cuci darah lantaran kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak dinonaktifkan. Data tersebut dihimpun dari laporan yang masuk ke kanal pengaduan resmi Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyebutkan bahwa hingga Kamis (5/2) sore, mayoritas laporan yang diterima berasal dari pasien gagal ginjal.

“Sekitar 160 orang sudah melapor, dan kurang lebih 80 persennya merupakan pasien gagal ginjal,” ujar Tony saat dihubungi.

Para pasien tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Aceh, Medan, Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari, hingga Papua.

Saat ini, KPCDI tengah memverifikasi seluruh laporan yang masuk untuk memastikan pasien mana saja yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri. Selama proses tersebut berlangsung, KPCDI memutuskan untuk menalangi sementara pembayaran iuran BPJS agar para pasien tetap bisa menjalani cuci darah.

“Yang terpenting sekarang pasien tetap bisa cuci darah dulu. Kalau sampai tertunda, risikonya sesak napas dan bisa berujung kematian,” tegas Tony.

Ia menjelaskan bahwa dana talangan tersebut berasal dari iuran dan solidaritas antaranggota KPCDI. Hingga saat ini, anggaran yang tersedia dinilai masih mencukupi untuk membantu pasien terdampak.

“Kami bayarkan dulu iurannya sambil data mereka diverifikasi di Dinas Sosial. Kalau nanti sudah disetujui, statusnya bisa aktif kembali,” ujarnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak BPJS Kesehatan.

Menurutnya, penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI tetap sama dengan bulan sebelumnya.

Rizzky menambahkan, peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan syarat memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, tercatat sebagai peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Ketiga, mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here