firstindonesiamagz.id – Kini jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah yakni dengan ditambahkannya 3 provinsi baru, oleh sebab itu nantinya akan ada 37 provinsi di ibu pertiwi.
Rencana penambahan provinsi tersebut itu telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut telah diresmikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu (6/4/2022).
Dengan diadakannya rapat pleno tersebut, seluruh golongan atau fraksi di Baleg menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tentang tiga provinsi itu.
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat, dilansir dari kompas.com.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Jangkauan wilayah ketiga provinsi
Dalam waktu mendatang, tiga provinsi baru tersebut akan meliputi belasan kabupaten yang masuk kedalam provinsi Papua.
Lalu, mana saja jangkauan wilayah ketiga provinsi tersebut?
Diperoleh dari kompas.com, Berikut jangkauan wilayahnya :
1. Papua Selatan ( Ha Anim) : Ibu kota Merauke
Wilayah ini meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.
2. Papua Tengah (Meepago) : Ibu kota Timika, Kabupaten Mimika.
Wilayah ini meliputi Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) : ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Wilayah ini meliputi Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberomo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Yalimo.
Beberapa kumpulan catatan
Sesudah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurial mengatakan ucapan terimakasih atas seluruh pihak yang telah turut serta membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.
Meskipun begitu, Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut.
Syamsurial berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat membawa hasil yang baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.
“Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia,” ujar Syamsuri.