FirstIndonesiaMagz.id – Covid-19 yang kembali melonjak penyebarannya di Tanah Air mau tak mau membuat pemerintah kembali menerapkan pengaturan khusus terhadap kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan. Salah satunya seperti adanya kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Peraturan khusus tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022. Tapi Inmendagri ini tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Jawa dan Bali pada level satu.n
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal menjelaskan, meskipun ketentuan PPKM level satu masih diperpanjang, beberapa pengelola restoran hingga cafe penting untuk tetap melakukan pengaturan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Safrizal mengatakan ajang nonton bareng piala dunia masih boleh dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan nonton bareng juga diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.
“Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dilansir dari cnbcindonesia.com pada Selasa (22/11).
Inmendagri terbaru itu juga mengatur, penggunaan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan
Diwajibkan pula untuk memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (DA)