FirstIndonesiaMagz.id- Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) telah memblokir Wikipedia setelah memperlambat akses ke situs web selama 48 jam karena konten yang dianggapnya tidak sopan. Seorang juru bicara PTA mengatakan kepada Bloomberg dan dilansir dari engadget.com pada Senin (06/02), bahwa agensi tersebut telah memblokir ensiklopedia online karena gagal menghapus konten tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Otoritas telekomunikasi mengungkapkan pada tanggal 1 Februari mereka mendekati situs web tersebut dengan perintah pengadilan untuk menghapus materi yang menghujat dari situs webnya. Setelah Wikipedia tidak mematuhi atau muncul di hadapan pihak berwenang, PTA menurunkan akses ke situs web selama beberapa hari dan mengancam akan memblokirnya sepenuhnya jika tidak memenuhi tuntutannya. Agensi tidak secara publik mencantumkan entri Wikipedia yang tidak ingin dilihat orang di Pakistan.
Pakistan telah mencoba untuk lebih mengontrol konten yang ditemukan di berbagai platform digital. Pada tahun 2020, PTA untuk sementara melarang TikTok karena materi tidak bermoral dan tidak senonoh sebelum aplikasi video bentuk pendek berjanji untuk memoderasi klip sesuai dengan norma dan hukum masyarakat Pakistan. Perlu dicatat bahwa negara mayoritas Muslim memiliki undang-undang penistaan agama yang ketat, dan hukuman bagi yang melanggarnya termasuk penjara seumur hidup dan bahkan kematian.
Dalam postingan blog, Yayasan Wikimedia mengonfirmasi bahwa Pakistan memblokir Wikipedia dan proyek Wikimedia lainnya berdasarkan laporan lalu lintas internalnya.
Juru bicara PTA mengatakan kepada Bloomberg bahwa agensi tersebut masih dalam pembicaraan dengan pejabat Wikipedia dan agensi tersebut akan mempertimbangkan untuk membuka blokir situs web tersebut jika benar-benar menghapus konten asusila. (A)