FirstIndonesiaMagz.id– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menyelidiki pihak sponsor atau penjamin yang diduga memfasilitasi keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terkait kasus sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, mengatakan penelusuran dilakukan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kedatangan serta keberadaan para WNA selama berada di Indonesia.
“ Kami akan melakukan penelusuran terkait sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief.
Langkah tersebut dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan 320 WNA kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas untuk penanganan lanjutan. Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi.
Arief menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi detensi imigrasi di Jakarta. Para WNA sementara ditempatkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di wilayah Jakarta Barat dan Kuningan, Jakarta Selatan, sambil menunggu perkembangan proses hukum dari kepolisian.
“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” katanya.
Menurut Arief, penelusuran sponsor menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena setiap WNA yang berada di Indonesia umumnya harus memiliki penjamin resmi, baik individu maupun perusahaan. Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya, Polri menggerebek praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Sabtu (9/5). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan total 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring lintas negara.
Sehari setelah penggerebekan, Polri mengungkapkan bahwa 320 orang yang diamankan merupakan warga negara asing, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang kini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ratusan WNA tersebut berasal dari berbagai negara, terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.


































