firstindonesiamagz.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menentukan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai wilayah PPKM level 1.
Kini Bioskop, mal dan restoran diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
Hal itu tertulis dalam Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dikutip dari detikcom, Selasa (24/5/2022).
Tertera dalam Inmendagri bahwa, seluruh kota/kabupaten di Jakarta masuk sebagai PPKM level 1. Sedangkan, Kota Tangerang termasuk Tangerang Selatan juga dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 1.
Selanjutnya Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi juga turut dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 1.
Sebelumnya status PPKM berada di level 2, namun kini sudah turun menjadi level 1. Penurunan itu terjadi lantaran capaian total vaksinasi dosis kedua sudah mencapai minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia di atas 60 tahun sudah mencapai minimal 60 persen.
Lebih lanjut, operasional tempat makan seperti warung makan, warteg, hingga restoran sudah bisa 100 persen.
Namun, kebijakan tersebut tidak terlepas dari aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dilansir dari detiknews, berikut ini aturannya:
F. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen);
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
4) Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.
G. Kegiatan pada pusat
Perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);
2) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
H. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 100% ; 5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.