firstindonesiamagz.id – Hari ini Rabu (18/5/2022), aturan dan syarat perjalanan terbaru mulai berlaku. Aturan dan syarat perjalanan kali ini lebih longgar dibanding sebelumnya.
Melansir dari laman Sekretariat Kabinet, pemerintah telah mengubah aturan dan syarat perjalanan yakni dengan menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19. Hal itu berlaku bagi para pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.
Dengan demikian, pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap pun tidak perlu juga menunjukkan hasil tes Covid-19.
Syarat dan aturan perjalanan terbaru ini berlaku bagi semua pengguna transportasi umum, mulai dari kereta api, pesawat terbang, bus, dan kapal laut.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan pelonggaran aturan dan syarat perjalanan ini dicetuskan dalam aturan yang berlaku pada hari ini, Rabu (18/05/2022).
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” tutur Wiku dalam keterangan pers, Selasa lalu (17/05/2022) secara virtual.
Wiku mengungkapkan, kebijakan pelonggaran aturan dan syarat perjalanan ini dicetuskan lantaran pemerintah telah mempertimbangkan adanya perkembangan kasus nasional dan global teranyar dan juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ucapnya.
Satgas mengharapkan dengan kebijakan pelonggaran aturan dan syarat perjalanan tersebut dapat terus berjalan dengan baik sejalan dengan mendorong upaya pemulihan ekonomi secara nasional.
Lebih lanjut, pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang disebabkan oleh pandemi yang kurang lebih telah melanda Indonesia selama 2 tahun ini.
“Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” tutupnya.
Pada Selasa lalu (17/5), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di luar ruangan atau area terbuka, dilansir dari Kontan.co.id.
Kebijakan tersebut telah diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” tutur Presiden.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Presiden.
Bukan hanya itu saja, Presiden juga menuturkan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” urai Presiden.