
FirstIndonesiaMagz.id– Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memasuki babak akhir. Perkara yang menyeret sejumlah pejabat kementerian, mantan staf khusus menteri, hingga eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sektor pendidikan di Indonesia.
Program digitalisasi pendidikan yang awalnya digadang-gadang sebagai langkah modernisasi sekolah di era pandemi justru berubah menjadi skandal besar. Pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 disebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Proses hukum yang panjang selama hampir satu tahun terakhir kini memasuki fase penentuan, dengan para terdakwa menanti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Awal Mula Program Chromebook
Program pengadaan Chromebook bermula saat pemerintah mendorong percepatan digitalisasi pendidikan, terutama ketika pandemi COVID-19 memaksa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemendikbudristek kala itu mengalokasikan anggaran besar untuk pembelian perangkat laptop berbasis Chrome OS yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Namun di tengah pelaksanaannya, muncul berbagai kritik. Banyak pihak menilai Chromebook tidak cocok digunakan di banyak wilayah Indonesia karena bergantung pada koneksi internet yang stabil. Sementara di sejumlah daerah terpencil, akses internet masih sangat terbatas.
Kejaksaan Agung kemudian menemukan dugaan adanya pemufakatan dalam penyusunan kajian teknis pengadaan sehingga mengarahkan spesifikasi pada produk tertentu. Pengadaan tersebut diduga tidak sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah serta kondisi infrastruktur pendidikan nasional.
Nama-Nama Besar Terseret
Kasus ini tidak hanya menyeret pejabat teknis di Kemendikbudristek, tetapi juga sejumlah figur penting yang sebelumnya berada di lingkaran kebijakan pendidikan nasional.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Ibrahim Arief atau Ibam, mantan konsultan teknologi sekaligus mantan staf khusus Mendikbudristek. Dalam persidangan, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti mencapai Rp16,92 miliar.
Ibam membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak menikmati keuntungan pribadi dan menyatakan seluruh masukannya selama menjabat semata-mata demi kemajuan pendidikan Indonesia.
Selain Ibam, perhatian publik tertuju pada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pendiri Gojek itu menjadi terdakwa utama dalam perkara yang disebut sebagai salah satu skandal pengadaan teknologi terbesar di sektor pendidikan.
Jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan dengan mengarahkan spesifikasi tertentu yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian triliunan rupiah akibat proyek digitalisasi tersebut.
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terjadi ketika majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem Makarim dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem yang sedang menjalani pemulihan pascaoperasi. Meski tidak lagi berada di rutan, status tahanan rumah tetap membuat pergerakan Nadiem diawasi secara ketat.
Dalam ketetapan pengadilan, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, melakukan wajib lapor secara berkala, dan tidak diperkenankan berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara Chromebook.
Status tahanan rumah ini menjadi simbol bahwa perkara tersebut telah memasuki fase akhir yang menentukan. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau justru memberikan putusan berbeda.
Dampak Besar terhadap Dunia Pendidikan
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, kasus Chromebook telah meninggalkan dampak besar terhadap citra program digitalisasi pendidikan nasional.
Program yang awalnya dirancang untuk mempercepat transformasi pendidikan justru menimbulkan polemik panjang. Kepercayaan publik terhadap proyek pengadaan teknologi pemerintah ikut terguncang.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengadaan barang dan jasa di kementerian. Banyak kalangan menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme tender, kajian teknis, hingga pengawasan penggunaan anggaran negara.
Di sisi lain, perkara ini menjadi pengingat bahwa modernisasi pendidikan tidak cukup hanya dengan membeli perangkat teknologi. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan infrastruktur, kualitas jaringan internet, serta kebutuhan nyata sekolah di lapangan.




























