First Indonesia Magazine– Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan aturan Papan Pemantauan Khusus yang akan mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa I-X dan II-X yang diterbitkan pada 25 September 2026. Salah satu penyesuaian utama adalah perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Selain itu, BEI menghapus empat kriteria penempatan saham dalam Papan Pemantauan Khusus, yakni Kriteria 1, 6, 7, dan 10. Dengan perubahan tersebut, sejumlah saham yang sebelumnya masuk papan khusus karena memenuhi kriteria tersebut dapat keluar dari daftar pemantauan.
BEI juga menambahkan ketentuan non-cancellation period dalam mekanisme perdagangan full call auction. Ketentuan ini berlaku 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction, sebelum memasuki periode random closing dan order matching.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy mengatakan penyempurnaan aturan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi penerapan Papan Pemantauan Khusus dan untuk menyesuaikan ketentuan bursa dengan perkembangan pasar.
Dengan aturan baru tersebut, BEI juga memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50. *** (da)





























