Benarkah Utang Petani dan Nelayan Akan Dihapus Prabowo? Berikut Kriterianya
Benarkah Utang Petani dan Nelayan Akan Dihapus Prabowo? Berikut Kriterianya

FirstIndonesiaMagz.id– Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang Petani, UMKM, hingga nelayan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM lainnya oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11) malam.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo.

Dengan ditekennya PP tersebut, Prabowo berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit utang untuk meneruskan usaha ke depannya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut utang yang akan dihapus atau diputihkan dengan kriteria kredit macet selama 10 tahun.

“Ada utang petani nelayan dengan macet 10 tahun kalau tidak salah itu diputihkan,” ujar Mentan Amran dalam Acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11).

Mentan Amran menyebut kebijakan penghapusan utang terhadap bank himbara ini merupakan bukti kepedulian Presiden Prabowo terhadap masyarakat kecil.

Dia menjamin Kementerian Pertanian akan mengeksekusi program tersebut dalam waktu dekat.

“Bapak presiden begitu sayangnya pada petani pada UMKM masyarakat kecil, itu perintah bapak presiden, ini aku harus selesaikan,” tegasnya.

Meski demikian, Amran enggan menjawab lebih detail terkait mekanisme penghapusan utang bagi pelaku UMKM, petani, hingga nelayan. Termasuk dampak bagi perbankan dari kebijakan tersebut.

Kriteria Penghapusan Utang

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso mengatakan rencana kebijakan penghapusan utang/kredit macet untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) memang ditunggu oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Sebenarnya kebijakan bahwa bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sudah ditunggu-tunggu (mengingat) selama ini tidak berani melakukan itu karena masih ada berbagai aturan yang bisa mengkategorikan itu sebagai kerugian negara. Jadi, intinya bahwa kebijakan hapus tagih, terutama untuk UMKM, itu memang ditunggu oleh Himbara,” ucapnya dalam Konferensi Pers Kinerja Keuangan BRI Triwulan III-2024 di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut dia, penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Sepanjang tak terjadi moral hazard, BRI disebut telah mengalkulasi perkiraan dampak terhadap kinerja keuangan BRI yang akan dimasukkan ke dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika kebijakan ini diberlakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here