Beranda News NASIONAL Bisa Online dan Offline, Inilah Jadwal Misa Kenaikan Isa Almasih 2023 di...

Bisa Online dan Offline, Inilah Jadwal Misa Kenaikan Isa Almasih 2023 di Gereja Katedral Jakarta

0
747

Sumber: Freepik

FirstIndonesiaMagz.id- Umat ​​Kristiani memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 18 Mei 2023.

Hari peringatan ini ditetapkan sebagai hari merah atau hari libur dalam kalender tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam SKB (Keputusan Bersama) 3 peraturan menteri. Lantas bagaimana jadwal Misa Kenaikan 2023?

Menurut Kementerian Agama RI (Kemenag RI), kenaikan Isa Al-Masih merupakan rangkaian peristiwa Paskah atau perayaan kebangkitan Isa Al-Masih. Kenaikan Yesus Kristus biasanya dirayakan 40 hari setelah Paskah atau kebangkitan Yesus Kristus. Itulah sebabnya umat Kristiani wajib mengetahui jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus tahun 2023.

Menurut iman Kristen, kenaikan Yesus adalah peristiwa penting ketika Yesus pergi ke surga pada hari Paskah setelah kebangkitannya. Pada Paskah ini, umat Kristiani merayakan Misa Kenaikan Yesus Kristus.

Simak informasi berikut terkait jadwal Mess Ascension 2023 seperti dilansir dari berbagai sumber.

Diketahui, Misa Kenaikan berlangsung 5 sesi sehari di Gereja Katedral Jakarta. Dua di antaranya akan disiarkan secara daring atau online melalui kanal YouTube resmi Komsos Katedral Jakarta.

Bagi yang ingin mengetahui susunan acara, berikut jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 18 Mei 2023 di Katedral Jakarta.

  1. Sesi pertama pada pukul 06:00 WIB akan dilaksanakan secara offline
  2. Sesi kedua pada pukul 08:30 WIB berlangsung secara online dan offline
  3. Sesi ketiga pukul 11.00 WIB dilaksanakan secara offline
  4. Sesi keempat pada pukul 16.30 WIB dilaksanakan secara online dan offline
  5. Sesi kelima pada pukul 19.00 WIB dilaksanakan secara offline Bagi yang ingin mengikuti kebaktian secara daring dapat menyaksikan siaran langsung Misa Kenaikan 2023 di kanal YouTube resmi Komsos Katedral Jakarta.

Sebagai informasi lebih lanjut, perayaan Kenaikan Isa Almasih pertama kali diindikasikan sebagai hari merah atau hari libur nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953 “Penetapan Hari Minggu”. Kemudian diubah dan diatur kembali dengan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1971.

Penetapan tanggal merah atau hari raya untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus di tanah air diatur oleh SKB 3 Menteri setiap tahun dalam “hari dan hari besar nasional”. (A)

TIDAK ADA KOMENTAR