BNI Pastikan Pengembalian Dana Jemaat Rp28 Miliar, Kasus Diduga Ulah Oknum
BNI Pastikan Pengembalian Dana Jemaat Rp28 Miliar, Kasus Diduga Ulah Oknum

FirstIndonesiaMagz.id– Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang melibatkan mantan Kepala Kas berinisial AH.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa nilai dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Angka tersebut mengacu pada hasil penyidikan kepolisian yang diterima pihak bank pada Sabtu (18/4).

Munadi menegaskan bahwa BNI berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

“Kami telah melakukan verifikasi awal serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pada tahap awal, kami sudah mengembalikan Rp7 miliar dan sisanya akan diselesaikan dalam minggu ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/4).

Ia menambahkan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama guna menjamin kepastian dan perlindungan bagi semua pihak.

BNI memastikan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Munadi menyebut, langkah penanganan telah dilakukan sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penggelapan tersebut merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional kami,” jelasnya.

Meski demikian, BNI mengakui turut dirugikan dalam kasus ini, sekaligus menyampaikan keprihatinan terhadap para nasabah yang terdampak.

Kasus ini bermula pada 2019 ketika AH menjabat sebagai Kepala Kas di Unit BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, tersangka memiliki tugas mencari nasabah yang ingin menempatkan dana investasi.

Dalam perjalanannya, AH bertemu dengan pihak gereja yang tengah mencari produk investasi dengan imbal hasil setara deposito, yakni sekitar 7–8 persen.

Namun, tersangka diduga menawarkan produk investasi fiktif yang sebenarnya tidak pernah diterbitkan oleh bank.

Untuk meyakinkan korban, AH disebut membuat dokumen palsu seperti bilyet dan surat pemberitahuan. Dana yang dihimpun pun tidak sekaligus, melainkan bertahap sejak 2019, mulai dari Rp2 miliar hingga akhirnya mencapai Rp28 miliar pada 2026.

Pihak kepolisian telah menetapkan AH sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup. Sejumlah aset milik tersangka juga telah diajukan untuk disita, termasuk kafe, mini zoo, sport center, tanah, galeri, butik, hingga rumah tinggal.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan, sementara BNI berupaya menuntaskan pengembalian dana korban dalam waktu dekat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here