firstindonesiamagz.id – Akhir-Akhir ini sempat menghebohkan dunia maya mengenai sedikitnya 105 CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 yang menyatakan mengundurkan diri.
Hal itu pun terdengar sampai ke telinga Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera yang meminta pemerintah memperbaiki sistem tata kelola aparatur sipil negara (ASN).
Itu bertujuan untuk mencegah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang mengundurkan diri.
Sebab kasus seperti ini dari tahun ke tahun belum pernah terjadi.
Kendati demikian, Alasan 105 CPNS yang mengundurkan diri tersebut bermacam-macam, mulai besaran gaji hingga lokasi penempatan yang dinilai jauh.
“Perbaikan tata kelola SDM dibutuhkan untuk mengantisipasi mundurnya orang yang telah dinyatakan lulus seleksi PNS,” kata Mardani, Sabtu (28/5/2022), dikutip dari Sindonews.com.
Kasus CPNS yang mundur dengan jumlah yang tak sedikit ini, menurut Mardani, harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Reformasi birokrasi, salah satunya dengan proses seleksi penerimaan CPNS sudah saatnya benar-benar dilaksanakan.
“Hak dan kewajiban CPNS mengenai teknis pekerjaan di setiap instansi perlu diumumkan ke publik dengan lebih mendetail. Jadi masyarakat tahu persis hak dan kewajiban CPNS sebelum mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Selain itu, Mardani menjelaskan, transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu diterapkan dengan lebih maksimal agar tak ada CPNS yang mundur lagi setelah diterima sebagai abdi negara.
Menurutnya, diperlukan perbaikan dalam sistem remunerasi gaji.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi mengenai kesejahteraan CPNS, yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil,” terangnya.
“Harus ada peningkatan gaji mengikuti perkembangan kehidupan sehingga abdi negara cukup sejahtera tanpa harus bergantung dari berbagai tunjangan maupun uang perjalanan dinas,” tambahnya.
Mardani juga turut mengingatkan, kebutuhan masyarakat saat ini tentulah berubah.
Mardani mengatakan, psikologi CPNS yang kini berasal dari kalangan milenial maupun gen z harus turut serta dipertimbangkan pemangku kebijakan agar sistem kerja di lingkungan Pemerintah juga bisa menyesuaikan dengan zaman yang ada.
“Boleh jadi ini puncak gunung es dari masalah pengelolaan ASN yang menggunakan paradigma lama sementara pola dan sifat pekerjaan berubah. Termasuk ekspektasi para pencari kerja juga berubah. Salah satunya unsur gaji,” imbuhnya.
Dia mengatakan, Komisi II DPR pun menyayangkan banyaknya CPNS yang mundur.
Dia khawatir, kasus ini akan mengganggu pelayanan publik lantaran formasi seleksi CPNS telah disesuaikan dengan kebutuhan di tiap-tiap kementerian maupun lembaga.
“Dikhawatirkan kejadian ini menyebabkan terganggunya sistem kerja. Misal slot posisi dokter di Puskesmas yang mestinya terisi jadi kosong. Kemenpan RB dan BKN serta Kementerian Keuangan perlu menyelidiki masalah ini,” tutupnya.