FirstIndonesiaMagz.id- Dalam roadmap Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci aturan mengenai perusahaan penagih utang yang menawarkan pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan tata cara pengembalian uang kepada debitur atau nasabah. Selain itu, peraturan dan etika berlaku dalam proses penagihan.
“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Rabu (10/01).
Kemudian, penyelenggara tidak diperkenankan menggunakan ancaman, intimidasi dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses acara.
OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.
Terakhir, Agusman juga menegaskan bahwa penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap seluruh proses acara. Artinya penyelenggara bertanggung jawab atas jasa penagihan atau pembayaran hutang yang diperjanjikan dengan penyelenggara.
road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 306 UU PPSK, mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar. ***