FirstIndonesiaMagz.id– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4). Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Rapat tersebut dihadiri oleh 314 anggota DPR dari total 578 anggota, yang mewakili seluruh fraksi. Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Dalam forum tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.
Pertanyaan itu langsung disambut persetujuan bulat dari para anggota dewan, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu sidang.
Pemerintah menyambut baik pengesahan ini. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa lahirnya undang-undang ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta aspirasi dari berbagai serikat pekerja.
Menurut Supratman, pemerintah merasa gembira karena RUU PPRT akhirnya dapat diselesaikan dan disahkan. Ia juga menilai proses pembahasan berjalan relatif cepat karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR.
“Ini menjadi kebahagiaan bagi pemerintah. RUU ini bisa terwujud berkat kerja sama pimpinan DPR dan seluruh anggota Baleg,” ujarnya.
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk dalam hal hak kerja, upah, dan perlakuan yang layak.





























