FirstIndonesiaMagz.id– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Suasana pengesahan berlangsung penuh semangat. Sejumlah komunitas PRT yang hadir di balkon ruang sidang menyambut keputusan tersebut dengan tepuk tangan meriah. Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum akhirnya palu diketuk sebagai tanda pengesahan.
Persetujuan bulat dari anggota dewan disambut sorak bahagia para PRT yang menyaksikan langsung momen bersejarah tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menyebut para perwakilan PRT yang hadir sebagai “fraksi balkon” yang ikut merayakan lahirnya undang-undang ini.
Undang-undang ini dibangun di atas sejumlah prinsip utama, seperti nilai kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara PRT dan pemberi kerja.
Regulasi ini juga memperjelas definisi pekerja rumah tangga. Tidak semua individu yang membantu pekerjaan domestik masuk dalam kategori PRT. Mereka yang bekerja dalam hubungan berbasis adat, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam cakupan undang-undang.
Dalam aturan baru ini, proses perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui pihak ketiga. Perekrutan tidak langsung dilakukan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
P3RT juga dilarang melakukan praktik yang merugikan pekerja, seperti memotong upah atau membebankan biaya tertentu kepada calon PRT maupun pekerja yang sudah ditempatkan.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah pengaturan hak pekerja rumah tangga secara rinci. PRT berhak menjalankan ibadah, memperoleh waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, serta upah sesuai kesepakatan kerja.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, makanan yang layak, serta tempat tinggal yang memadai bagi pekerja penuh waktu. Hak untuk mengakhiri hubungan kerja juga dijamin apabila pemberi kerja tidak memenuhi perjanjian.
Ketentuan ini menegaskan bahwa PRT memiliki kedudukan yang setara dengan pekerja di sektor lain.
Undang-undang PPRT secara tegas memasukkan jaminan sosial sebagai hak utama. Pekerja berhak atas perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, negara juga membuka akses bantuan sosial serta menjamin hak-hak dasar lainnya demi meningkatkan kesejahteraan PRT secara menyeluruh.
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja domestik, pemerintah bersama pihak terkait akan menyediakan program pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sekaligus profesionalisme pekerja rumah tangga.
Larangan Tegas bagi Perusahaan Penempatan
Undang-undang ini juga mengatur sejumlah larangan bagi P3RT, antara lain tidak boleh memotong upah, menahan dokumen pribadi, membatasi komunikasi pekerja, maupun memaksa perpanjangan kontrak secara sepihak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja, undang-undang mengatur penyelesaian secara bertahap. Tahap awal dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam waktu maksimal tujuh hari.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dilanjutkan melalui mediasi yang melibatkan ketua RT/RW atau mediator dari instansi ketenagakerjaan. Pendekatan ini menekankan penyelesaian yang cepat dan damai tanpa langsung menempuh jalur hukum.
Masa Transisi dan Pengawasan
Undang-undang ini juga memuat ketentuan transisi bagi pekerja yang telah bekerja sebelum aturan diberlakukan. Pemerintah diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT/RW guna mencegah potensi kekerasan terhadap PRT.





























