Beranda CORPORATE Dukung Wirausahawan Pemerintah Pusat Bebaskan Kosan dari Pajak Lokal

Dukung Wirausahawan Pemerintah Pusat Bebaskan Kosan dari Pajak Lokal

0
407

Imam Pesuwaryantoro, seorang pengusaha kosan dengan 15 pintu di Kota Bekasi

FirstIndonesiaMagz.id, Bekasi-Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa mulai tahun 2024, kosan-kosan tidak lagi menjadi subjek pajak daerah.

Hal ini sejalan dengan penerapan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Imam Pesuwaryantoro, seorang pengusaha kosan dengan 15 pintu di Kota Bekasi, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, ini adalah langkah strategis dari pemerintah republik indonesia untuk membebaskan pajak bangunan kosan.

“Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat iklim investasi bagi para profesional atau pensiunan yang ingin beralih menjadi wirausahawan di sektor properti seperti Indekos,” ucap dia, Jakarta, Selasa (12/03).

Selain itu, akses pemodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Perbankan BUMN sangat memudahkan para profesional dan pensiunan untuk mengambil kredit agunan bank mulai dari 100 juta hingga 500 juta dengan cicilan yang terjangkau dan masa pinjaman maksimal 5 tahun dengan bermodalkan sertifikat tanah atau aset dilampirkan NIB, surat keterangan wirausaha dari Kelurahan / Kecamatan.

Imam berpendapat bahwa Visi Indonesia Emas 2045 menjadi patokan bagi generasi millenial dan generasi z untuk memulai membangun wirausaha di berbagai sektor, salah satunya indekost.

TIDAK ADA KOMENTAR