FirstIndonesiaMagz.id– Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara bertahap mulai Senin (1/6). Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Melalui mekanisme baru tersebut, ekspor tiga komoditas utama itu akan dikoordinasikan melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara yang ditugaskan sebagai BUMN ekspor.
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5).
Menurut Airlangga, kebijakan ekspor satu pintu dirancang untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola ekspor nasional sekaligus memperkuat validitas data perdagangan luar negeri.
Pemerintah juga menargetkan kebijakan tersebut dapat menekan berbagai praktik yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, seperti under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, nilai ekspor yang tercatat diharapkan mencerminkan nilai transaksi sebenarnya sehingga kewajiban para eksportir kepada negara dapat dipenuhi secara optimal.
Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, Airlangga menegaskan implementasi awal masih berada dalam masa transisi. Pada tahap ini, perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan ekspor secara mandiri seperti sebelumnya. Namun, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI.
Laporan tersebut nantinya akan terhubung dengan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan untuk menentukan tahapan implementasi selanjutnya.
“Implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pelaku usaha dan eksportir memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian,” kata Airlangga.
Kebijakan ekspor satu pintu ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan perdagangan komoditas unggulan nasional sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam arus ekspor Indonesia.





























