FirstIndonesiaMagz.id– Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan bahwa keberangkatan jemaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi akan dimulai pada 2 Mei 2025, dalam rangka pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025.
Menjelang masa operasional haji, Nasrullah mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru yang perlu diperhatikan oleh para jemaah.
Pertama, terkait batas akhir kedatangan jemaah umrah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir kedatangan jemaah umrah ke wilayah Kerajaan. Setelah tanggal tersebut, tidak diperkenankan lagi ada jemaah umrah yang masuk. Sementara itu, bagi jemaah umrah yang telah berada di Arab Saudi sebelum 13 April, mereka wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
Nasrullah menambahkan bahwa jemaah umrah yang melebihi batas waktu tinggal akan dikenakan sanksi. Demikian pula, penyelenggara perjalanan umrah yang tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya akan didenda. “Setiap keterlambatan dianggap pelanggaran. Jika tidak dilaporkan, perusahaan terkait dapat dikenakan denda hingga 100.000 riyal Saudi, disertai tindakan hukum bagi pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Mulai 29 April 2025, warga non-Makkah dilarang memasuki kota suci tanpa visa haji. Bagi para ekspatriat, larangan ini berlaku lebih awal, yakni mulai 23 April 2025. Akses masuk ke Makkah hanya diberikan kepada penduduk resmi, pemilik visa haji yang valid, serta petugas resmi. Pengajuan izin masuk dapat dilakukan secara online melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
“Jemaah yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi akan ditolak masuk Makkah dan akan dipulangkan. Kebijakan ini diambil demi menjamin keamanan seluruh jemaah,” ujar Nasrullah.
Ketiga, penghentian sementara izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk. Selama masa berlaku kebijakan ini, warga Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat, dan pemegang visa lainnya tidak dapat mengajukan izin umrah. Kebijakan berlaku dari 29 April hingga 10 Juni 2025.
Keempat, larangan hotel di Makkah menerima tamu tanpa visa haji. Seluruh hotel di kota suci dilarang menampung tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi untuk tinggal atau bekerja selama musim haji. Aturan ini akan diberlakukan mulai 29 April hingga akhir musim haji.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keselamatan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Nasrullah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah menetapkan jadwal Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan akan diberangkatkan ke Tanah Suci secara bertahap mulai 2 Mei 2025 melalui embarkasi masing-masing.