FirstIndonesiaMagz.id– Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Diaz Hendropriyono, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyegel empat perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya di kawasan Tapanuli dan daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru. Penyegelan dilakukan setelah muncul dugaan keterlibatan aktivitas perusahaan dalam memperparah dampak banjir.
“Hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line,” kata Diaz, Selasa (9/12).
Empat Perusahaan Sudah Disegel
Penyegelan dilakukan bertahap sejak Jumat (5/12) hingga Minggu (7/12). Perusahaan yang disegel meliputi PTPN III, PLTA Batang Toru yang dioperasionalkan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources serta PT Sago Nauli.
Menurut Diaz, penyegelan dilakukan berdasarkan temuan lapangan dan pemeriksaan awal terhadap aktivitas perusahaan yang berada di sekitar kawasan rawan banjir.
Delapan Perusahaan Dipanggil Kementerian LH
Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di DAS Batang Toru.
Empat perusahaan telah menjalani pemeriksaan pada Senin (8/12), dan empat lainnya menyusul pada Selasa (9/12).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri potensi pelanggaran pengelolaan lingkungan, termasuk dugaan perubahan tata ruang dan perambahan kawasan hutan yang dapat memperparah banjir dengan viralnya kayu gelondongan yang ikut hanyut terbawa banjir.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hasil pengecekan awal terhadap kayu gelondongan yang terseret saat banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera. Ia menyebut bahwa material kayu tersebut merupakan kombinasi antara pohon tumbang alami dan kayu yang masuk secara tidak alami ke badan sungai.
“Kami memastikan material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci,” ujar Hanif, Minggu (7/12).
Untuk memastikan sumber material kayu dan dampaknya terhadap banjir, Kementerian LH membentuk tim kajian lingkungan yang juga melibatkan ahli lingkungan, akademisi, tim audit KLH/BPLH.
Tim ini bertugas menelusuri sumber kayu, pola pergerakannya, serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan terdampak.






























