FirstIndonesiaMagz.id- Dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional setiap 26 Juni. Peringatan ini adalag peringatan yang bersifat global yang berfokus pada aksi menentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Perdagangan Gelap obat obatan terlarang.

Dilansir dari Wikipedia, Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Obat-obatan dan Perdagangan Gelap, dikenal di Indonesia sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (disingkat HANI), adalah sebuah hari internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang penyalahgunaan obat-obatan dan perdagangan obat-obatan ilegal.

Peringatan tersebut diadakan setiap tahun pada 26 Juni, sejak 1989. Tanggal 26 Juni memperingati peniadaan perdagangan candu oleh Lin Zexu di Humen, Guangdong, yang diakhiri pada 25 Juni 1839,tepat sebelum Perang Candu Pertama di Tiongkok. Perayaan tersebut ditentukan oleh Resolusi Majelis Umum 42/112 pada 7 Desember 1987. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here