FirstIndonesiaMagz.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 11 perusahaan asuransi bermasalah di 2023. Belasan perusahaan tersebut dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan NonBank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) terbagi menjadi tiga kategori, yakni normal, intensif, dan khusus. Bagi perusahaan dengan kategori bermasalah dilakukan pengawasan khusus.
“Di sini ada 11 perusahaan bermasalah. Kami tidak bisa menyebut satu per satu namanya, tetapi kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 6 asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam likuidasi,” kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/4).
Ogi menuturkan jumlah asuransi bermasalah ini turun ketimbang tahun lalu yang menembus 13 perusahaan. Pasalnya, 2 perusahaan dari daftar tersebut sudah dikembalikan kepada pengawasan normal.
Terlepas dari masalah itu, Ogi merinci perkembangan premi sektor asuransi yang mengalami kenaikan signifikan. OJK mencatat premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh 9,88 persen year on year (yoy) per Februari 2023.
“Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh meningkat 27,56 persen yoy di Februari 2023 mencapai Rp23,79 triliun,” tuturnya.
Sementara itu, premi asuransi jiwa terkontraksi 0,90 persen yoy dengan nilai Rp30,33 triliun. Meski begitu, Ogi mengatakan hal ini masih dikategorikan baik.
(kn)