FirstIndonesiaMagz.id- Iuran BPJS kesehatan mengalami perubahan mulai 1 Juli 2025. Hal ini terjadi seiring keluarnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 terbit, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025, sebagaimana termuat dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres itu.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan pajak baru tersebut sedang dinegosiasikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, dan Kementerian Keuangan.
“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (14/05).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.
“Ya merujuk pada aturan itu,” kata Asih. sambil menambahkan pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.***