FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta-Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU presiden dan wakil presiden yang digelar Mahkamah Konstitusi masih berlangsung hingga kini.
Sidang ini menghadirkan empat menteri di Kabinet Kerja. Sidang tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Indonesia. Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang penting dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.
Menurut laman BBC News Indonesia, sidang ketiga Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 berlangsung hingga dini hari. Pihak terkait menghadirkan saksi-saksi dan memaparkan klaim terjadi kecurangan di tempat pemungutan suara, ketidaknetralan pejabat daerah, dan klaim bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki prinsip persidangan terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Prinsip kedua adalah peradilan cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Dalam persidangan di MK, hakim bersifat pasif dan aktif, juga mengutamakan asas pembuktian.
MK juga melakukan persiapan untuk menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, termasuk menyelenggarakan lokakarya bagi pegawai MK, bimbingan teknis hukum bagi parpol, pengacara, KPU, Bawaslu, serta akademisi bidang hukum, dan memanfaatkan teknologi informasi salah satunya melalui aplikasi Click MK.
MK telah menerbitkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Sidang ini diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK,” jelas MK, Jumat (5/04).
Mahkamah Konstitusi memiliki peraturan yang mengatur tata cara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menggantikan PMK Nomor 4 Tahun 2018. Proses penyelesaian sengketa PHPU meliputi tahapan mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, hingga pascaputusan.
Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian penting dalam menjaga keabsahan dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.