FirstIndonesiaMagz.id- Posisi utang pemerintah hingga 31 Januari 2023 mencapai Rp 7.754,98 triliun atau setara 38,56% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini dilaporlan secara langsung oleh Kementerian Keuangan.
Rasio utang terhadap PDB tersebut diketahui turun dari persentase pada akhir 2022 yang mencapai 39,57%.
“Rasio ini menurun jika dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang mencapai 39,57 persen dan masih jauh di bawah batas undang-undang sebesar 60% dari PDB,” tulis Kementerian Keuangan dalam Buku APBN Kita edisi Februari 2023, dikutip dari CNBC pada Senin (27/02).
Meskipun demikian, posisi utang pemerintah pada Januari 2023 bertambah Rp 20,99 triliun dari posisi utang pada akhir 2022 yang mencapai Rp 7.733,99 triliun.
Dalam buku APBN edisi Februari 2023, diketahui bahwa posisi utang yang sebesar Rp 7.754,98 triliun, terdiri dari 88,9% dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan 11,1% dalam bentuk pinjaman.
Kemudian berdasarkan mata uang, utang pemerintah berdenominasi rupiah mendominasi dengan proporsi 71,45%. Hal diklaim karena sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.
“Kebijakan ini dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama yang erat bersama Bank Indonesia dalam rangka menghadapi volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri, sehingga risiko nilai tukar lebih terjaga,” jelas Kemenkeu.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 6.894,36 triliun. Terdiri dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.519,27 triliun, yang berasal dari Surat Utang Negara sebesar Rp 4.480,31 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.038,96 triliun. (A)