FirstIndonesiaMagz.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sederet temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka resmi ditahan sejak Rabu (3/6) setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan berbagai praktik koruptif dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari pengaturan mitra hingga penggelembungan anggaran pengadaan barang.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyidik mengungkap salah satu modus yang digunakan para tersangka adalah mengintervensi proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Kejagung, skema ideal program mengharuskan setiap sekolah bermitra dengan yayasan yang memenuhi persyaratan dan independen. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang lolos verifikasi diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
Penyidik menemukan adanya pengaturan dalam sistem verifikasi mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap memperoleh persetujuan meskipun tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis.
Akibat praktik tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh insentif bernilai fantastis.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Selain dugaan pengaturan mitra, Kejagung juga menemukan praktik penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang dinilai tidak memiliki urgensi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pengadaan tersebut tetap dimasukkan dalam anggaran meski tidak dibutuhkan di lapangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun.
Menurut Kejagung, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam sejumlah proyek pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan riil sehingga membuka ruang terjadinya pemborosan dan penyimpangan anggaran.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” jelas Syarief.
Penyidik turut menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan perangkat elektronik, termasuk lebih dari 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan serta diduga dilakukan dengan harga yang jauh di atas nilai wajar. Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dikembangkan Kejagung.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
Meski berbagai temuan telah diungkap, Kejagung belum merinci total kerugian negara dalam kasus ini. Proses audit dan penelusuran aset masih berlangsung untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dalam program unggulan pemerintah tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional dan diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap jaringan yayasan mitra serta proyek-proyek pengadaan yang terindikasi bermasalah.





























