Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara
Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara

FirstIndonesiaMagz.id– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa seluruh rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/2). Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Kamis (12/2).

Dalam aturan tersebut disebutkan, larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

Pelayanan yang diprioritaskan meliputi penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Layanan juga harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemenkes menegaskan bahwa negara harus hadir menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Azhar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here