firstindonesiamagz.id – Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan sebanyak 25 ribu ton minyak goreng curah berangsur-angsur mulai disalurkan.
Hal itu terjadi setelah penerbitan peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil terhadap Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Perusahaan industri sudah siap-siap dan sudah melakukan distribusi. Pengiriman dan lumayan banyak. Saat ini ada sekitar 28 ribu ton yang disalurkan,” tutur Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, diperoleh dari Antara.
Putu mengharapkan persediaan minyak goreng curah ini nantinya dapat terus meningkat.
“Sehingga, sebelum Senin (4/4), sebagian besar kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah sudah terpenuhi,” ujar Putu Juli.
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menerangkan aturan baru terkait minyak goreng sawit (MGS) curah adalah upaya Kemenperin mengurai benang kusut tata kelola dan tata niaga minyak goreng. Oleh karena itu kebijakan ini menunjukkan negara bertindak dengan menyikapi permasalahan yang selama ini terjadi di masyarakat.
“Pemerintah menyadari bahwa sektor hulu mesti diberikan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan minyak goreng ini. Itulah makanya kenapa Kemenperin ikut dilibatkan,” terang Mukhtarudin.
Sedangkan Pemerintah juga telah merombak kebijakan mengenai minyak goreng sawit (MGS) curah, yang sebelumnya berlandaskan perdagangan menjadi kebijakan yang berlandaskan industri. Sebab kebijakan MGS yang berlandaskan perdagangan terbukti tidak efektif menjaga persediaan. Harga MGS bagi masyarakat selaku pedagang juga tidak terjangakau.
Kendati demikian, dengan kebijakan yang berlandaskan industri, pemerintah meminta bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dapat diatur dengan baik. Sehingga persediaannya selalu ada dan tidak mengalami kelangkaan. Harganya pun masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Dengan diperkokohnya kebijakan berlandaskan industri melalui penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), diharapkan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan dengan ketat dan aman.