Beranda News NASIONAL Kemenperin Dukung Percepatan Industri 4.0 dan Target Pengurangan Emisi GRK

Kemenperin Dukung Percepatan Industri 4.0 dan Target Pengurangan Emisi GRK

0
575

Kemenperin Dukung Percepatan Industri 4.0 dan Target Pengurangan Emisi GRK (Sumber: Kemenperin)

FirstIndonesiaMagz.id- Peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-44 menjadi ke-34. Hal ini didasarkan dari laporan Global Competitiveness Index tahun 2023 yang dirilis oleh International Institute for Management Development (IMD),

Empat kriteria menjadi dasar Pemeringkatan yang dilakukan oleh IMD tersebut, yaitu kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan infrastruktur.

“Untuk peningkatan kinerja ekonomi di Indonesia, tidak terlepas dari peran peningkatan daya saing khususnya di bidang sektor industri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi di Yogyakarta, Sabtu (02/12).

Kepala BSKJI menegaskan, untuk semakin mengatrol kinerja industri manufaktur nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan komitmen untuk mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri. Contohnya, menyediakan problem solving bagi dunia industri, perluasan implementasi industri 4.0 dan green industry, serta upaya mendukung dekarbonisasi melalui verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca.

“Bentuk dukungan ini terwujud dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Personil (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI) pada tahun 2023,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, dalam pembangunan industri, diperlukan perhatian terhadap rantai nilai (value chain). Oleh karenanya, perusahaan industri harus mampu menghasilkan output yang memiliki nilai tambah.

“Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memajukan teknologi industri, salah satunya dengan cara penguasaan industri 4.0, termasuk green industry dan peningkatan kompetensi SDM industri,” jelasnya.

Kemudian, untuk dukungan pemerintah terhadap industri 4.0, telah tercermin dalam pemberlakuan beberapa regulasi, antara lain yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pengukuran Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menjadi acuan dalam menentukan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan dalam membentuk manager, engineer, dan maintainertranformasi industri 4.0.

Dalam upaya tersebut, salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta telah meluncurkan layanan baru berupa pemberian Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0. ***

TIDAK ADA KOMENTAR