Foto: Bukalapak/Marketeers

FirstIndonesiaMagz.id-PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memberi tanggapan terkait PT Harmas Jalesveva yang menggugat perseroan dan PT Leads Property Services Indonesia.

Menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bukalapak perlu membayar ganti kerugian materiil senilai Rp 107,4 miliar.

Gugatan yang diajukan itu soal klaim bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan secara sepihak atas sewa ruang dan/atau lantai Gedung Office Tower One Belpark.

Direktur sekaligus Corporate Secretary Bukalapak, Teddy Nuryanto Oetomo, menjelaskan bahwa nilai gugatan mencapai Rp 90.329.805.675 kepada perseroan, berupa ganti rugi materiil Rp 3.127.942.800 (angka penuh) kepada Leads Property Services Indonesia, berupa pengembalian biaya jasa konsultasi pemasaran Rp 77.500.000.000 kepada Bukalapak dan Leads Property Services Indonesia secara tanggung renteng untuk ganti rugi immaterial.

“Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah mengajukan banding pada tanggal 13 April 2023,” ujar Teddy dalam keterbukaan informasi BEI, dilansir kumparan, Rabu (19/4).

Teddy mengatakan Bukalapak akan menempuh upaya hukum lain sehingga putusan tersebut belum dapat dilaksanakan.

Namun, karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, hingga sejauh ini, perseroan belum menerima pengembalian deposit sewa senilai total Rp 6.462.894.600 dari Harmas.

Pada sidang putusan perkara No. 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan perseroan sebagai Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan salah satu bunyi putusan adalah mengabulkan sebagian gugatan Harmas. Namun sampai dengan hari ini, Bukalapak belum menerima salinan resmi putusan.

“Perseroan telah menandatangani letter of intent dengan Harmas di mana letter of intent mengatur kewajiban masing-masing pihak yang perlu dipenuhi termasuk untuk ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa,” ucap Teddy.

Bukalapak memastikan perseroan telah melakukan kewajibannya antara lain telah menyetorkan deposit sewa senilai total Rp 6.462.894.600 kepada Harmas selaku penggugat, tetapi sampai saat ini Harmas belum memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut komitmen di dalam letter of intent itu.

Sementara pada 3 Juli 2022, Bukalapak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menerima info bahwa Harmas telah mendaftarkan gugatan yang sama kepada perseroan sebagai Tergugat pada 30 Juni 2022 dan telah mendapatkan nomor register perkara 575.Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dengan nilai gugatan Rp 107.422.502.875,71 (angka penuh) berupa ganti rugi materiil dan Rp 1.000.000.000.000 (angka penuh) berupa ganti rugi immaterial.

nz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here