Refly Harun/Dok.Antara-Indrianto Eko Suwarso

FirstIndonesiaMagz.id– Pernyataan pakar hukum Prof Romli Atmasasmita mengatakan bahwa Anies Baswedan dipastikan memakai baju orange Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu pun terdengar hingga ke telinga Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Diketahui, Prof Romli mengungkapkan bahwa KPK sangat berhati-hati mengenakan baju orange pada Anies. Pasalnya perkara ini bukanlah perkara politik melainkan perkara hukum.

Di acara Indonesia Lawyers Club, Prof Romli memastikan KPK akan mengenakan baju orange pada Anies Baswedan lantaran sudah mengantongi cukup bukti, dokumen.

Refly Harun pun menanggapi melalui video di akun YouTube pribadi miliknya.

Dalam videonya, Refly Harun menuturkan bahwa kata-kata seperti dokumen yang cukup dan sebagainya jika dikatakan kepada orang yang tidak mengerti hukum pasti akan ditangkap sebagai kebenaran terjadinya sebuah korupsi.

“Kalau orang tidak paham hukum, maka dengan kata-kata dokumen cukup, saksi cukup, dan lain sebagainya ada keterangan ahli cukup dan lain sebagainya, maka dianggap sudah terjadilah peristiwa korupsi,” tutur Refly Harun dikutip dari WartaEkonomi, Rabu (21/2).

Dikatakan Refly Harun dengan tegas bahwa jika hal itu yang berlaku, maka dengan hal yang sama pula pejabat lain juga dapat masuk penjara.

“Kalau begitu caranya, maka semua pejabat publik bisa kena masuk penjara,” kata Refly Harun.

Ia menjelaskan bahwa suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan korupsi seandainya ada niat buruk yang dibuktikan dengan tindakan mengalirkan dana.

“Kalau kita mau menegakkan hukum korupsi yang kita harus tegakkan adalah betul-betul ada ditemukan niat jahat dan ada yang paling penting juga adalah niat jahat itu dibuktikan dengan aliran dana. Baik langsung kepada dirinya sendiri maupun melalui orang lain atau pihak ketiga,” tukasnya.

Sementara itu, para ahli hukum dan pengamat politik tidak melihat adanya dalil terjadinya korupsi dengan tindakan memperkaya di ajang Formula E yang saat itu digelar di era Anies Baswedan.

“Lucu dong kalau seandainya memperkaya orang lain, misalnya memperkaya Formula E. Ngapain kita memperkaya Formula E misalnya, yang punya ride Formula E sebagai sebuah dalil telah terjadinya korupsi,” paparnya.

Nz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here