FirstIndonesiaMagz.id– Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan di 25 ruas jalan utama pada Jumat, 18 April 2025, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Wafat Isa Almasih.
“Sebagai bentuk penyesuaian terhadap hari libur nasional Wafat Isa Almasih, penerapan sistem Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 18 April 2025,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (14/4).
Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meski aturan Ganjil Genap dihentikan sementara, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Untuk diketahui, sistem Ganjil Genap biasanya berlaku di hari kerja (Senin–Jumat) di 25 titik ruas jalan di Jakarta. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, berikut adalah 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem Gage:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. M.H. Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 hingga simpang Jl. TB Simatupang)
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Jenderal S. Parman (dari simpang Jl. Tomang Raya hingga Jl. Gatot Subroto)
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. M.T. Haryono
- Jl. H.R. Rasuna Said
- Jl. D.I. Panjaitan
- Jl. Jenderal A. Yani (dari simpang Jl. Bekasi Timur Raya hingga simpang Perintis Kemerdekaan)
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi barat dan timur (dari simpang Jl. Paseban Raya hingga simpang Jl. Diponegoro)
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. Gunung Sahari