Longsor Sampah Bantar Gebang Jadi Alarm Keras, KLH Minta DKI Hentikan Open Dumping
Longsor Sampah Bantar Gebang Jadi Alarm Keras, KLH Minta DKI Hentikan Open Dumping

FirstIndonesiaMagz.id– Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa peristiwa longsornya gunungan sampah di TPST Bantar Gebang merupakan peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Hanif meminta Pemprov DKI menghentikan metode open dumping yang selama ini digunakan karena dinilai membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lokasi.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini juga telah memulai proses penyidikan menyeluruh serta penegakan hukum guna memastikan masalah pengelolaan sampah Jakarta yang berlarut-larut tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

Menurut Hanif, kondisi TPST Bantar Gebang mencerminkan kegagalan tata kelola sampah di Jakarta selama puluhan tahun. Saat ini, lokasi tersebut menampung sekitar 80 juta ton sampah yang telah terakumulasi selama 37 tahun.

Metode open dumping yang masih digunakan di kawasan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sistem pengelolaan yang ada tidak lagi mampu menjamin keamanan bagi masyarakat sekitar.

Selain berpotensi memicu longsor susulan, kondisi tersebut juga menjadi sumber pencemaran lingkungan dalam skala besar.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif, Senin (9/3).

Hanif menegaskan, jika terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara 5 hingga 10 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, KLH juga telah memberikan peringatan terkait tingginya risiko pengelolaan sampah di Bantar Gebang. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.

Pemerintah saat ini memprioritaskan proses evakuasi korban sekaligus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah.

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengalihkan fungsi TPST Bantar Gebang agar lebih difokuskan untuk pengolahan sampah anorganik. Kebijakan tersebut akan didukung dengan penguatan sistem pemilahan sampah dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Melalui sinergi lintas instansi, pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari dengan sistem yang lebih aman dan sesuai regulasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here