Sumber: okezone.com

FirstIndonesiaMagz.id- Pemerintah Daerah DKI Jakarta diketahui sedang mendorong pelaksanaan sistem pengendali lalu lintas secara elektronik. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat mengurangi kemacetan.

Sebelumnya, dari pihak Kepolisian pun telah mewacanakan perubahan jam kerja karyawan di DKI Jakarta yang menajadi salah satu upaya mengurai kemacetan di Jakarta, terutama pada saat jam-jam puncak kepadatan lalu lintas. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan soal wacana tersebut.

Dikutip dari unggahan akun Instagram Dishub DKI Jakarta yang dilansir dari cnbcindonesia.com pada Selasa (10/01), sistem elektronik yang akan diterapkan tersebut diharapkan dapat menangani permasalahan transportasi di daerah Jakarta yabg menyebabkan kerugian ekonomi, baik biaya maupun waktu. Sistem tersebut adalah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ ERP) yang akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, rancangan Perda itu menanti ditetapkan. Sistem ini diharapkan bisa menekan kemacetan dan mempersingkat waktu tempuh perjalanan.

Pasal 8 draft rancangan Perda PL2SE menetapkan, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diselenggarakan pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Di mana, kawasan tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria, dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/01):

a. memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu
lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
b. memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling
sedikit 2 lajur
c. hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak; dan
d. tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam
trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip Lampiran I draft Raperda PL2SE, berikut Titik Koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said. (DA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here