Mahasiswa Curhat Kenaikan UKT, BEM Beberkan Hal Ini!

FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai universitas di Indonesia menjadi topik yang hangat yang diperbincangkan.

Beberapa kampus, termasuk Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Airlangga (Unair), telah menyatakan bahwa tidak ada kenaikan UKT. Namun, pernyataan ini perlu ditinjau lebih lanjut.

Di Universitas Airlangga, meskipun biaya maksimal tidak naik untuk jalur reguler, ada penambahan golongan UKT.

“Misalnya, jika sebelumnya mahasiswa baru dihadapkan dengan UKT sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, atau Rp 25 juta, sekarang ada penambahan golongan UKT hingga Rp 22,5 juta. Artinya, kenaikan ini berlaku untuk jalur reguler atau SNBP dan SNBT,” ucap Presiden BEM Universitas Airlangga, Aulia Thaariq Akbar.

Menurut informasi yang beredar, kenaikan ini memang terjadi sebelum penambahan golongan maksimal, yang berarti rata-rata memang naik.

Aulia melanjutkan di jalur Mandiri, rata-rata UKT memang naik, termasuk biaya IP-nya. Yang disayangkan adalah tidak ada informasi jelas mengenai ini. Informasi tersebut ditemukan sebagai bagian dari inisiatif sendiri, dan belum ada informasi resmi terkait perubahan-perubahan golongan ini.

“Ada pertanyaan apakah kenaikan ini adil atau tidak untuk mahasiswa. Jika kenaikan UKT ini tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas atau pemberian fasilitas yang setara, maka ini bisa dianggap tidak adil. Selain itu, penyesuaian golongan UKT juga tidak selalu terjadi secara ideal. Misalnya, tidak ada klasifikasi khusus yang disampaikan oleh universitas untuk mahasiswa yang orang tuanya bekerja di sektor swasta atau pegawai negeri,” kata dia.

Kendati demikian, kritik mengenai biaya UKT di Unair ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi kedua orang tua atau wali mahasiswa. Namun, evaluasi kemampuan ekonomi ini terkadang tidak akurat, sehingga ada mahasiswa yang merasa tidak sepakat atau tidak sesuai dengan golongan UKT yang mereka miliki.

“Kami berharap bahwa universitas dan pemerintah dapat berkomitmen bersama-sama untuk meyakini bahwa pendidikan tinggi itu wajib bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika biaya kuliah dianggap terlalu mahal dan hanya orang-orang yang mampu saja yang bisa masuk, ini bisa kontra dengan amanat tersebut,” ujar dia.

Dengan demikian, perlu ada peninjauan lebih lanjut terkait kenaikan UKT ini, baik dari segi penentuan golongan, penyesuaian dengan kemampuan ekonomi, hingga peningkatan kualitas dan fasilitas pendidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here