Menkeu Purbaya Tegaskan Sanksi bagi Alumni LPDP yang Dinilai Langgar Etika, Termasuk Potensi Blacklist
Menkeu Purbaya Tegaskan Sanksi bagi Alumni LPDP yang Dinilai Langgar Etika, Termasuk Potensi Blacklist

FirstIndonesiaMagz.id– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang dianggap melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di lingkungan instansi pemerintah.

Pernyataan tersebut mencuat setelah viral di media sosial unggahan seorang alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam unggahan itu, alumni tersebut menyebut bahwa dana pendidikan yang digunakan berasal dari pajak rakyat. Pernyataan tersebut kemudian menuai sorotan publik karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak mencerminkan rasa bangga sebagai warga negara.

Menanggapi hal itu, Menkeu Purbaya menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap negara. Ia menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap penerima beasiswa yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan program LPDP.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2), Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

“Dana itu berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan kualitas SDM kita tumbuh. Namun jika digunakan untuk menghina negara, maka uang tersebut bisa diminta kembali beserta bunganya,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP, termasuk kewajiban pengembalian dana apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Pada dasarnya hal seperti itu yang kami sesalkan. Karena itu, kami akan menegakkan aturan di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk mengembalikan dana yang digunakan beserta bunganya,” tegasnya.

Selain kewajiban pengembalian dana, pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif lain, termasuk pencantuman nama dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen.

Menutup pernyataannya, Purbaya mengingatkan para penerima beasiswa LPDP agar menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap merendahkan negara.

“Saya harap ke depan, teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP tidak menghina negara,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here