First Indonesia Magazine- Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tercatat tumbuh 17,4% secara tahunan hingga Agustus 2026. Di sisi lain, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih mencapai puluhan ribu orang.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPh 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp171,5 triliun. Pertumbuhan penerimaan tersebut terutama didorong oleh perbaikan sistem administrasi melalui Coretax serta peningkatan penghasilan karyawan.
Meski penerimaan pajak atas penghasilan pekerja meningkat, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK berdasarkan domisili yang paling besar, yakni mencapai 20,34% dari total laporan pada periode tersebut.
Data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan PPh 21 berlangsung bersamaan dengan masih tingginya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan hingga Agustus 2026. *** (da)




























