firtsindonesiamagz.id – Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter. Dilansir dari laman Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Sembari menyesuaikan pemberlakuan harga yang sama di pasar tradisional selama satu minggu sejak kebijakan ini dikeluarkan, pedagang masih punya peluang untuk ikut dalam upaya penstabilan harga minyak goreng.
Menurut mumun salah satu pedagang di pasar pesing jakarta barat, minyak goreng yang dijual tidak sama dengan harga yang ditetapkan pemerintah, sebelum kebijakan pemerintah keluar masih kisaran harga Rp 19.000 dan Rp 18.500 tergantung merek.
“Meski pemerintah mengeluarkan kebijakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, saya masih jual dengan harga Rp 19.000 di pasar, bila kita para pedagang di pasar ikut pemerintah tidak dapat untung karena dari sananya saya beli minyak goreng yang 2 liter per kardusnya isi 6 harganya Rp 218.000 saya jual perkemasan Rp 39.000 beda merek beda harga,” Kata Mumun, Kamis (20/01/2022). “Untuk saat ini masih saya jual dengan harga Rp 19000 per liter tapi mengingat kebijakan pemerintah bisa saja jadi saya jual Rp 14.000 liat nanti harga dipasaran,” Imbuh Mumun.