Beranda News DAERAH Miris ABG 15 Tahun Diperkosa, 11 Orang Ditangkap dan Dijerat Pasal Perlindungan...

Miris ABG 15 Tahun Diperkosa, 11 Orang Ditangkap dan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

0
630

Source Seru.co.id

FirstIndonesiaMagz.id-Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kini telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Sebanyak 11 tersangka pun berhasil ditangkap dan dijerat pasal perlindungan anak.

“Berdasarkan pasal 81 ayat 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (5/6).

Djoko menyampaikan dalam penyelidikan kasus ini merupakan perkara persetubuhan anak di bawah umur.

“Sesuai dengan bunyi UU dan pernyataan bapak kapolda yang didasari peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satu di antaranya merupakan anggota Brimob berinisial MKS.

Mirisnya, selain ada anggota Brimob, seorang kepala desa dan guru SD juga turut menjadi tersangka dalam kasus serupa.

Lebih lanjut pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra menerangkan kasus yang terjadi di Parigi Moutong merupakan pemerkosaan.

Dia menyebut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Dhanana dalam Siaran Pers Ditjen HAM, Sabtu (3/6).

Lantaran hal itu, dikatakan Dhahana aparat penegak hukum harus tegas mengeluarkan sejumlah undang-undang yang mengatur tentang pemerkosaan, seperti UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dhahana, sebagaimana yang dimuat CnnIndonesia.

Di samping itu, Dhahana juga mengaku telah menerjunkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong upaya pemenuhan hak bagi korban.

“Untuk menjamin mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi anak perempuan yang menjadi korban, utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis,” pungkas Dhahana.

TIDAK ADA KOMENTAR