MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara

FirstIndonesiaMagz.id– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan putusan tersebut, Jakarta dinyatakan tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (12/5).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli. Dalam gugatannya, ia meminta MK menetapkan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sebelum ada kepastian hukum terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN karena menilai terdapat ketidakjelasan hukum mengenai status Jakarta dan waktu resmi pemindahan ibu kota negara.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa kekhawatiran pemohon terkait kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan. Mahkamah menilai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ.

Pasal tersebut menyatakan bahwa UU DKJ baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara hingga kini masih berada di Jakarta.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, perpindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada diterbitkannya keputusan presiden.

“Tanpa penafsiran tambahan sebagaimana dimohonkan pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

MK juga menyatakan dalil pemohon yang menilai Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan putusan tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara secara yuridis masih tetap berlaku sampai pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here