firstindonesiamagz.id – Dimulai pada bulan Juni mendatang, pemerintah akan mengagendakan penggantian tanda nomor kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Namun, pada pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.
Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunnya.
Menurut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komber Taslim Chairudding, dengan adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan maka akan berdampak tidak semua kendaraan akan langsung mendapatkan plat nomor baru.
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB,” Ujarnya, Rabu lalu (18/5/2022).
Karenanya kendaraan yang belum habis masa berlaku pada tahun 2022 ini, tidak perlu melakukan penggantian ke plat putih.
Taslim mengatakan, telah dipastikan bahwa semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.
“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” ujar Taslim, dikutip dari tribunnews.com.
Lalu, apakah ada biaya gantinya?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastkan bahwa setiap pergantian plat nomor baru tidak dipungut biaya.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu lalu (18/5/2022).
Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih ini akan dilaksanakan secara bertahap.
“Nantikan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya,” ucap Yusri.
Dimulai pada bulan Juni mendatang, nantinya kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu yakni kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
“Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih,” terangnya.
Bukan hanya itu saja, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.
“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam,” kata Yusri.
Melansir dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lebih lanjut, aturan tersebut berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.
Lalu hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.