Beranda News DAERAH Mutilasi dan Rebus Daging Istri, Pria di Humbahas Justru Tidak Dijatuhi Hukuman

Mutilasi dan Rebus Daging Istri, Pria di Humbahas Justru Tidak Dijatuhi Hukuman

0
763

Source BeritaRiau.com

FirstIndonesiaMagz.id-Vonis bebas dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung kepada Harapan Munthe. Harapan adalah pria di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara yang melakukan tindakan keji dengan memutilasi bahkan hingga merebus daging istrinya.

Sidang vonis kepada Harapan Munthe ini berlangsung pada Rabu (7/6/2023) kemarin. Hakim menyampaikan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut, Kamis (8/6/2023).

Kendati demikian, hakim berpendapat bahwa Harapan Munthe terbukti bersalah karena sengaja membunuh istrinya. Hakim mengatakan Harapan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHpidana seperti dalam dakwaan subsider JPU.

Alih-alih dipenjara, Harapan Munthe justru tidak ditahan lantaran kondisi kejiwaannya yang terganggu.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” jelas hakim.

Karena putusan itu, hakim meminta Harapan Munthe untuk lekas dibebaskan dari tahanan. Usai hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut guna menjalani perawatan.

“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun,” ucapnya.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan yang dinyatakan oleh JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Harapan Munthe dengan tuntutan penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar JPU, Kamis (11/5).

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena membunuh istrinya. Harapan Munthe dijerat Pasal 340 KUHPidana seperti dalam dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum,” terangnya.

Pada dakwaannya itu, JPU mengungkapkan kejadian mengenaskan itu bermula pada Jumat (11/11/2022) pagi di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Tesangka saat itu tengah berada di kamar bersama anaknya, AM, sementara korban, Nurmaya Situmorang, sedang memasak di dapur.

Usai memasak, korban kemudian pergi ke kamar mereka sembari membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Korban juga menyuruh suaminya untuk makan.

“Lebih jauh, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut,” demikian tertulis dalam dakwaan itu.

Ketika sedang makan, terdakwa mengingatkan tentang perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan tersangka dengan tidak sopan dan kerapkali berkata kasar.

Diingatkan kembali begitu, korban pun memaki tersangka dengan mengatakan ‘ama-ama te do ho’ (suami tai nya kau).

Tersangka pun langsung berdiri dan memiting leher korban sembari menanyakan apakah korban masih ingin hidup. Korban kemudian memohon maaf dan meminta pelaku untuk membunuhnya saja.

Sembari memiting leher korban, tersangka mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau itu sebelumnya sudah dipindahkan tersangka dari dapur ke atas lemari kamarnya.

Kemudian tersangka balik lagi ke arah pintu kamar dengan masih sambil memiting leher korban. Ketika itu korban ternyata sempat berupaya mengambil pisau itu sampai membuat pisau itu lepas dari sarungnya.

Nahasnya, tersangka langsung menghujam pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun jatuh tertelungkup ke lantai.

Meski begitu, korban masih berupaya untuk berdiri dan seketika itu tersangka malah menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya.

“Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut,” katanya.

Usai melakukan hal keji itu, tersangka sempat menenangkan anaknya yang menangis lantaran melihat kejadian tersebut. Tersangka kemudian memindahkan anaknya ke kamar depan.

Tersangka lalu keluar dari kamar depan dan kembali lagi ke kamar tempat korban meninggal dunia. Lalu tersangka menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan menggunakan tikar yang menjadi alas tubuh korban.

Lalu, tersangka menuju ke kamar mandi guna membersihkan tangannya dari darah korban menggunakan sabun. Sesudah itu, tersangka membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu menggunakan pel.

Pada pukul 18.30 WIB, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur. Tersangka mengambil pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali untuk memastikan bahwa korban memang sudah meninggal dunia.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka kembali melihat tubuh korban yang sudah berada di dapur dan memotong bagian leher korban. Potongan kepala korban itu dimasukkan pelaku ke dalam karung.

Sesudah memasukkan kepala korban, tersangka kembali ke kamar tengah dan mengambil sebuah selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Lalu dengan santainya tersangka menuju kamar depan dan tidur bersama anaknya.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB tersangka terbangun dan keluar dari kamar menuju ke dapur untuk melihat jasad korban. Saat itu, tersangka mengambil senjata tajam dan langsung memotong bagian pergelangan tangan kanan, lengan bawah kanan dan lengan atas kanan.

Tersangka lalu mengambil sebuah panci dan memasukkan potongan pergelangan tangan kanan korban ke dalam panci tersebut dan mencucinya di kamar mandi. Sesudahnya tersangka lekas memasukkan air ke dalam panci dan meletakkan panci tersebut di atas kompor untuk dimasak.

Selang beberapa jam, sekitar pukul 00.30 WIB tersangka lagi-lagi terbangun dan menuju dapur untuk mengambil segelas air untuk minum. Tersangka juga kembali memotong bagian tubuh istrinya yang lain.

Tersangka kemudian bergegas ke tempat masak dan menambahkan garam ke dalam panci kukusan yang di dalamnya berisi potongan-potongan tubuh korban. Tersangka dengan teganya mencicipi air kukusan dalam panci tersebut. Usai mencicipi tersangka kembali lagi ke kamar depan dan tertidur.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur serta menghidupkan kompor yang di atasnya terdapat panci yang terisi potongan-potongan tubuh korban.

Sembari menunggu rebusan itu, tersangka memotong bagian paha kanan korban. Potongan tubuh korban kemudian dibungkus dan dimasukkan kembali ke dalam karung. Tersangka lalu membawanya pergi ke sebuah ladang yang letaknya sekitar 50 meter dari tempat tinggalnya. Karung yang berisi potongan tubuh korban kemudian lekas dibakar oleh tersangka.

Kembali dari ladang, tersangka berpapasan dengan sang keponakan dan mengungkapkan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Mengetahui bahwa pamannya telah melakukan pembunuhan, sang keponakan pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.

TIDAK ADA KOMENTAR