FirstIndonesiaMagz.id– Kabar baik bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membeli rumah akibat catatan kredit bermasalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan aturan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan tidak lagi menampilkan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan credit scoring yang selama ini menjadi hambatan utama, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat dewan komisioner. Ia menjelaskan bahwa laporan SLIK yang ditampilkan ke depan hanya mencakup kredit dengan nilai di atas Rp1 juta, baik dari sisi total tunggakan maupun baki debet.
“Catatan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi bagian dari laporan yang ditampilkan,” ujarnya usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain pelonggaran tersebut, OJK juga mempercepat proses pembaruan data pelunasan kredit. Jika sebelumnya membutuhkan waktu hingga satu bulan, kini pemutakhiran data dapat dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pelunasan (H+3). Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).
Tak hanya itu, OJK juga memberikan akses kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memanfaatkan data SLIK. Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan, terutama untuk program rumah subsidi.
Meski demikian, OJK tetap menekankan bahwa keputusan akhir pemberian kredit berada di tangan perbankan. Setiap bank tetap wajib melakukan penilaian risiko sebelum menyetujui pengajuan KPR.
“SLIK hanya menjadi catatan informasi, bukan penentu utama disetujui atau tidaknya kredit,” tegas Friderica.
Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, setelah dilakukan penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai angin segar bagi pengembang maupun masyarakat yang ingin memiliki rumah, khususnya rumah subsidi.
“Kini masyarakat dengan catatan SLIK di bawah Rp1 juta tetap bisa mengajukan pembiayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, kalangan pengembang menilai SLIK sering menjadi kendala bagi calon pembeli rumah. Ketua Umum DPP HIMPERRA, Ari Tri Priyono, mengungkapkan bahwa banyak calon debitur, terutama MBR, mengalami kesulitan mendapatkan persetujuan kredit karena status SLIK yang kurang baik.
Padahal, menurutnya, tidak ada aturan yang secara tegas melarang pemberian kredit kepada debitur dengan catatan non-lancar. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah dan OJK dalam memperjelas serta melonggarkan kebijakan tersebut.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat semakin terbuka luas, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.





























