FirstIndonesiaMagz.id– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meningkatkan porsi penindakan melalui tilang manual dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 8 hingga 21 Juni mendatang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, mengatakan porsi tilang manual pada Operasi Patuh tahun ini mencapai sekitar 30 persen, meningkat signifikan dibandingkan pola penindakan pada operasi sebelumnya.
“Kalau kebijakan sebelumnya 95 persen menggunakan ETLE dan 5 persen tilang manual, sekarang porsi penilangan menjadi 30 persen,” kata Agus di Jakarta Timur, Kamis (4/6).
Menurut Agus, peningkatan porsi tilang manual dilakukan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum di lapangan. Meski demikian, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tetap menjadi instrumen utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Selama Operasi Patuh berlangsung, jajaran Korlantas Polri akan diterjunkan ke berbagai wilayah untuk memastikan terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan.
Polri menegaskan akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif kepada masyarakat. Namun, terhadap sejumlah pelanggaran yang dianggap membahayakan keselamatan, petugas akan melakukan penindakan tegas.
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, serta menggunakan telepon genggam saat berkendara.
“Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, dan edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu kami juga harus tegas. Salah satu contohnya melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone, dan pelanggaran lainnya,” ujar Agus.
SIM Digital Resmi Berlaku
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital telah dapat digunakan secara resmi selama pelaksanaan Operasi Patuh maupun kegiatan penegakan hukum lalu lintas lainnya.
Dengan kebijakan tersebut, pengendara yang telah memiliki SIM Digital tidak diwajibkan lagi membawa SIM fisik selama data identitas dan izin mengemudinya dapat ditunjukkan melalui aplikasi resmi yang telah terintegrasi dengan sistem kepolisian.
“SIM Digital sudah diterapkan, sudah dicoba, sudah kita laksanakan, dan sekarang sudah bisa digunakan. Yang sudah digital boleh,” kata Agus.
Operasi Patuh merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Melalui kombinasi penegakan hukum, edukasi, dan sosialisasi, Polri berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dapat terus meningkat.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026.





























