First Indonesia Magazine– Pemerintah masih menunda penerapan pajak karbon di Indonesia. Kementerian Keuangan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap beban subsidi energi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Kebijakan pajak karbon sebelumnya dirancang sebagai instrumen untuk mengurangi emisi sekaligus mendorong transisi menuju energi yang lebih rendah karbon. Namun, penerapannya dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sektor energi agar tidak menambah tekanan terhadap anggaran negara.

Kementerian Keuangan menegaskan penundaan tersebut bukan berarti kebijakan pajak karbon dibatalkan. Pemerintah masih menyiapkan skema yang dinilai sesuai dengan kondisi ekonomi dan kesiapan pasar karbon.

Pemerintah juga perlu menjaga agar penerapan kebijakan tersebut tidak memicu kenaikan harga energi yang pada akhirnya meningkatkan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi.

Dengan demikian, penerapan pajak karbon akan dilakukan setelah pemerintah menilai kondisi energi, fiskal, serta kesiapan mekanisme pasar karbon secara menyeluruh. *** (da)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here