FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta- Hafif Assaf Ketua Umum (KETUM) ProGib Nusantara (PGN) menyampaikan dirinya mengapresiasi Program Hilirisasi Swasembada Energi, yang selaras dengan visinya, terlebih program ini dilakukan mendekati momen istimewa hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November mendatang.
PGN juga turut mengapresiasi Program Ekonomi Hijau, Prabowo-Gibran. Hafif mengatakan keputusan pasangan Prabowo-Gibran memasukkan sektor energi ke misi dan program prioritas menunjukkan bukti kesungguhan, dan perhatian mereka terhadap isu energi.
“Kami tentu berharap, ketika sudah terpilih nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran dapat segera gerak cepat mendorong kemandirian energi ini dengan salah satunya menuntaskan payung utama kebijakan transisi energi yaitu antara lain menyegerakan RUU EBT dan merevisi UU Migas sehingga cita-cita target lifting minyak mentah sebanyak 1 juta barel sebagai salah satu bagian strategi swasembada energi bisa dapat tercapai pada 2030 nanti,” ucap Hafif Assaf, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, Imam Pesuwaryantoro selaku Ketua DPP Bidang Humas ProGib Nusantara (PGN) menyampaikan ide dan gagasan berupa Transformasi Hilirisasi Industri Daurulang Sampah menjadi Bahan Baku Ramah Lingkungan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Ide dan Gagasan disampaikan oleh Imam Pesuwaryantoro adalah bagaimana mendorong Hilirisasi Sampah Plastik khususnya menjadikan Sampah Botol Plastik serta Produk Kemasan Plastik Turunan lainnya melalui Skema Deposit Refund System (DRS) seperti yang sudah dilakukan di Jerman dan beberapa negara Uni Eropa lainnya. Insentif yang diberikan melalui pembiayaan ESG Program bagi Korporasi dan Pemerintah Republik Indonesia perlu diatur secara komprehensif nantinya,” kata Imam.
Aspek penting yang diungkapkan oleh Imam Pesuwaryantoro selaku Pemuda Kota Bekasi ini adalah mendorong Law Enforcement pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan agar bisa direvisi oleh Parlemen DPR-RI nantinya.
Sehingga skema insentif dapat diberikan langsung kepada masyarakat seperti Pengurangan Beban Biaya Pajak serta Tidak dipungutnya biaya Retribusi Sampah bilamana tiap individu, masyarakat, dan korporasi telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau pada sumber atau hulu.
Tidak hanya sekedar memberikan insentif bagi tiap individu, masyarakat dan korporasi yang telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau, melainkan perlunya penegakan hukum berupa sanksi pidana yang tercantum pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan kepada tiap individu, masyarakat dan korporasi yang dengan sengaja melanggar hukum seperti membuang sampah sembarangan melalui mekanisme sistem yang berlaku.
Lantas apa itu Gerakan Ekonomi Hijau atau biasa disebut Ekonomi Sirkular? Prinsip ekonomi sirkular adalah take, make, use, and dispose. Dengan demikian, pelaku ekonomi menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan pada setiap akhir umur produk.
Mendorong Hilirisasi Sampah menjadi Industri adalah bentuk komitmen penuh dimana perlu adanya peran serta dan kolaborasi stakeholder pentahelix (Akademisi, Pemerintahan, Industri Swasta, Komunitas, Media). Salah satunya dengan menerapkan EPR (Extended Producer Responsibility). Apa itu EPR (Extended Producer Responsibility) ? EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk daripada fasilitas produksi.
Sebagai bentuk konkretnya, Imam mengusulkan, tiap produsen yang memproduksi sampah kemasannya wajib menarik kembali sampah yang telah dihasilkan oleh pengguna melalui skema Deposit Refund System (DRS).
Konsep Deposit Refund System (DRS) ini bisa menjadi alternatif dalam rangka mempercepat pemilahan sampah sesuai jenis. Nantinya insentif yang diberikan melalui skema Deposit Refund System (DRS) akan dipilah dan terdistribusi langsung kepada industri yang akan melakukan proses produksi daurulang sampah menjadi bahan baku ramah lingkungan atau bisa dengan opsi Carbon Neutral (from bottle to bottle).
Proses hilirisasi Ekonomi Hijau tidak hanya menjadikan dan mendaurulang sampah sebagai bahan baku ramah lingkungan, namun juga terdapat opsi berkolaborasi dengan UMKM pada proses produksi bahan baku menjadi produk akhir seperti Fashion Business atau Produk Bahan Bangunan Ramah Lingkungan.
PGN mendorong secara penuh komitmen Hilirisasi Pengolahan dan Pengelolaan Sampah menjadi Industri Prioritas di Indonesia demi terciptanya lapangan pekerjaan yang luas bagi 200 juta usia produktif indonesia serta mempercepat Indonesia Net Zero Emission 2060 mendatang.
Peduli Isu Energi Prabowo-Gibran Prioritaskan Program Ekonomi Hijau, PGN Apresiasi
FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta- Hafif Assaf Ketua Umum (KETUM) ProGib Nusantara (PGN) menyampaikan dirinya mengapresiasi Program Hilirisasi Swasembada Energi, yang selaras dengan visinya, terlebih program ini dilakukan mendekati momen istimewa hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November mendatang.
PGN juga turut mengapresiasi Program Ekonomi Hijau, Prabowo-Gibran. Hafif mengatakan keputusan pasangan Prabowo-Gibran memasukkan sektor energi ke misi dan program prioritas menunjukkan bukti kesungguhan, dan perhatian mereka terhadap isu energi.
“Kami tentu berharap, ketika sudah terpilih nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran dapat segera gerak cepat mendorong kemandirian energi ini dengan salah satunya menuntaskan payung utama kebijakan transisi energi yaitu antara lain menyegerakan RUU EBT dan merevisi UU Migas sehingga cita-cita target lifting minyak mentah sebanyak 1 juta barel sebagai salah satu bagian strategi swasembada energi bisa dapat tercapai pada 2030 nanti,” ucap Hafif Assaf, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, Imam Pesuwaryantoro selaku Ketua DPP Bidang Humas ProGib Nusantara (PGN) menyampaikan ide dan gagasan berupa Transformasi Hilirisasi Industri Daurulang Sampah menjadi Bahan Baku Ramah Lingkungan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Ide dan Gagasan disampaikan oleh Imam Pesuwaryantoro adalah bagaimana mendorong Hilirisasi Sampah Plastik khususnya menjadikan Sampah Botol Plastik serta Produk Kemasan Plastik Turunan lainnya melalui Skema Deposit Refund System (DRS) seperti yang sudah dilakukan di Jerman dan beberapa negara Uni Eropa lainnya. Insentif yang diberikan melalui pembiayaan ESG Program bagi Korporasi dan Pemerintah Republik Indonesia perlu diatur secara komprehensif nantinya,” kata Imam.
Aspek penting yang diungkapkan oleh Imam Pesuwaryantoro selaku Pemuda Kota Bekasi ini adalah mendorong Law Enforcement pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan agar bisa direvisi oleh Parlemen DPR-RI nantinya.
Sehingga skema insentif dapat diberikan langsung kepada masyarakat seperti Pengurangan Beban Biaya Pajak serta Tidak dipungutnya biaya Retribusi Sampah bilamana tiap individu, masyarakat, dan korporasi telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau pada sumber atau hulu.
Tidak hanya sekedar memberikan insentif bagi tiap individu, masyarakat dan korporasi yang telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau, melainkan perlunya penegakan hukum berupa sanksi pidana yang tercantum pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan kepada tiap individu, masyarakat dan korporasi yang dengan sengaja melanggar hukum seperti membuang sampah sembarangan melalui mekanisme sistem yang berlaku.
Lantas apa itu Gerakan Ekonomi Hijau atau biasa disebut Ekonomi Sirkular? Prinsip ekonomi sirkular adalah take, make, use, and dispose. Dengan demikian, pelaku ekonomi menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan pada setiap akhir umur produk.
Mendorong Hilirisasi Sampah menjadi Industri adalah bentuk komitmen penuh dimana perlu adanya peran serta dan kolaborasi stakeholder pentahelix (Akademisi, Pemerintahan, Industri Swasta, Komunitas, Media). Salah satunya dengan menerapkan EPR (Extended Producer Responsibility). Apa itu EPR (Extended Producer Responsibility) ? EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk daripada fasilitas produksi.
Sebagai bentuk konkretnya, Imam mengusulkan, tiap produsen yang memproduksi sampah kemasannya wajib menarik kembali sampah yang telah dihasilkan oleh pengguna melalui skema Deposit Refund System (DRS).
Konsep Deposit Refund System (DRS) ini bisa menjadi alternatif dalam rangka mempercepat pemilahan sampah sesuai jenis. Nantinya insentif yang diberikan melalui skema Deposit Refund System (DRS) akan dipilah dan terdistribusi langsung kepada industri yang akan melakukan proses produksi daurulang sampah menjadi bahan baku ramah lingkungan atau bisa dengan opsi Carbon Neutral (from bottle to bottle).
Proses hilirisasi Ekonomi Hijau tidak hanya menjadikan dan mendaurulang sampah sebagai bahan baku ramah lingkungan, namun juga terdapat opsi berkolaborasi dengan UMKM pada proses produksi bahan baku menjadi produk akhir seperti Fashion Business atau Produk Bahan Bangunan Ramah Lingkungan.
PGN mendorong secara penuh komitmen Hilirisasi Pengolahan dan Pengelolaan Sampah menjadi Industri Prioritas di Indonesia demi terciptanya lapangan pekerjaan yang luas bagi 200 juta usia produktif indonesia serta mempercepat Indonesia Net Zero Emission 2060 mendatang.