First Indonesia Magazine– Pemerintah meluncurkan program penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026. Program hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian ATR/BPN ini bertujuan mempercepat legalitas kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Dilansir dari detik, program tersebut ditujukan bagi penerima bantuan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan HGB individu, serta MBR yang membangun rumah secara mandiri. Pemerintah menargetkan total 8 juta sertifikat gratis diterbitkan hingga 2028.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pendukung, seperti bukti kepesertaan program perumahan atau bukti penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. ***(da)





































