FirstIndonesiaMagz.id– Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, yang meninggal dunia di Jakarta pada 2 Maret 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang bersifat sangat segera. Dalam edaran tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari berturut-turut sebagai simbol penghormatan nasional.
Surat edaran itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian dan lembaga non-struktural. Instruksi juga berlaku bagi para kepala daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.
Dalam penjelasannya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang pelaksanaan keprotokolan yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019. Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah secara resmi menetapkan periode 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
Pemerintah juga mengimbau seluruh instansi pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan tersebut sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian almarhum Try Sutrisno kepada bangsa dan negara.


































