Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon Pajak 20 Persen untuk Sektor Kuliner dan Perhotelan
Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon Pajak 20 Persen untuk Sektor Kuliner dan Perhotelan

FirstIndonesiaMazg.id– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan kebijakan insentif pajak daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 yang mengatur pemberian keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan, minuman, serta jasa perhotelan.

Melalui kebijakan ini, para wajib pajak di sektor restoran dan perhotelan mendapatkan potongan sebesar 20 persen dari pokok pajak untuk masa pajak Maret 2026. Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menggairahkan aktivitas usaha di ibu kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor kuliner dan perhotelan.

Menurutnya, salah satu kemudahan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pemberian insentif yang dilakukan secara otomatis. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut.

“Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk masa pajak Maret 2026,” ujarnya, Selasa (7/4).

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini melalui layanan pajak online yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta, dan berlaku hingga 30 April 2026.

Meski demikian, Lusiana menegaskan bahwa para wajib pajak tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mencakup pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

“Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here