Dok. Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR

FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta -Iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera tetap menjadi topik hangat di kalangan pekerja dan pelaku usaha. Salah satu aspek yang menjadi sorotan yakni mengenai sanksi yang siap menanti pekerja dan pemberi kerja jika tidak mendaftar dan membayar iuran tersebut.

Meskipun bertujuan baik, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait beban finansial yang harus ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja.

Mulai tahun 2027, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3%. Pekerja di sektor swasta dan BUMN membayar 2,5% dari gaji, sementara sisanya ditanggung pemberi kerja. Pekerja mandiri harus menanggung seluruhnya sendiri. Bahkan pekerja yang sudah memiliki rumah pun diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pekerja yang tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis yang akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja, sanksi mencakup peringatan tertulis, denda administratif, bahkan sampai akan ada tindakan pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Timbul Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), menyoroti potongan 2,5% dari gaji pekerja.

Menurutnya, kebijakan ini seharusnya bersifat sukarela agar tidak memberatkan pekerja dan pemberi kerja. Dengan banyaknya potongan dari berbagai jaminan sosial, tambahan beban ini dinilai berpotensi menurunkan daya beli pekerja.

Sedangkan di sisi lain, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Bukhari, menilai kebijakan pemerintah semangat gotong-royong untuk memberikan perumahan layak bagi masyarakat.

“Penting untuk dilakukan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan dunia usaha,” ucap Akbar, Jakarta, Jumat (7/06).

Sebagai informasi, kebijakan Tapera diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55, yang menegaskan sanksi administratif bagi pekerja mandiri yang tidak membayar iuran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here